ANGGARAN DASAR
RAPAT DIREKSI
Rapat Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi, yang wajib diadakan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) bulan.
Rapat Direksi dapat diadakan di tempat kedudukan Perusahaan atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan Direksi.