Whistle Blowing System (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih adalah sebuah program dari Induk Perusahaan yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan. Pelindo Bersih menjadi sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan oleh Insan PT Pelindo Multi Terminal dan stakeholders untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari tindakan Fraud.
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah, dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.
Tujuan dari WBS adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan Perusahaan, kode etik, melawan hukum, dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara material maupun penurunan citra perusahaan. Kategori pelanggaran meliputi :
- Indikasi Tindakan Curang (Tidak Adil)
- Indikasi Korupsi
- Indikasi Pencurian
- Indikasi Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan
- Indikasi Benturan Kepentingan
- Indikasi Penyuapan/Gratifikasi
- Indikasi Penipuan
- Indikasi Pemerasan
- Indikasi Penggelapan
Laporan Pengaduan Whistle Blowing System Pelindo Bersih :