Pedoman Tata Kelola Perusahaan
PT Pelindo Multi Terminal memiliki komitmen tinggi dalam penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan. Perusahaan sangat menyadari bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG yang berkualitas mampu meningkatkan kinerja bisnis Perusahaan secara berkelanjutan serta memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi :
- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkap informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.
- Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporat yang sehat.
- Kemandirian, yaitu pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.