Permohonan Informasi Publik
PT Pelindo Multi Terminal berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Setiap permohonan informasi diproses melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengajuan oleh pemohon, registrasi dan evaluasi oleh PPID, hingga penyampaian keputusan dan informasi kepada pemohon.
Alur Permohonan
1. Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan cara datang langsung, melalui portal PPID, surat, email, dan faksimili.
2. Petugas registrasi menerima permohonan yang diajukan setelah sebelumnya pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik yang selanjutnya dicatat dan diberikan nomor pendaftaran oleh petugas registrasi. Salinan formulir diberikan kepada pemohon sebagai bukti permohonan.
3. PPID menerima pengajuan permohonan Informasi Publik yang sebelumnya telah dicatat oleh petugas registrasi. PPID melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi (menyetujui atau menolak permohonan Informasi Publik yang diajukan) kepada Atasan PPID untuk mendapat persetujuan.
4. PPID menyampaikan kepada Atasan PPID perihal permohonan yang diajukan oleh pemohon dan Atasan PPID memutuskan tanggapan yang diajukan oleh pemohon dan menyampaikan kepada PPID.
4A. Atas keputusan menyetujui permohonan Informasi Publik, Atasan PPID menyampaikan kepada PPID untuk menyampaikan tanggapan kepada pemohon.
4B. Atas keputusan menolak permohonan Informasi Publik, Atasan PPID menyampaikan kepada PPID untuk menyampaikan tanggapan kepada pemohon.
5A. Atas keputusan menyetujui permohonan Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
5B. Atas keputusan menolak permohonan Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
6A. Jika permohonan Informasi Publik diterima, maka PPID akan menyiapkan informasi yang diminta oleh pemohon. Informasi yang telah disiapkan oleh PPID diserahkan kepada pemohon.
6B. Jika permohonan Informasi Publik ditolak, maka PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
