DPRD Karimun Putuskan Tarif Pass Pelabuhan Internasional untuk WNA Kembali Rp75 Ribu

JAWA POS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun memutuskan tarif masuk ataupasspenumpang pelabuhan internasional di Tanjung Balai Karimun untuk Warga Negara Asing (WNA) kembali menjadi Rp75 ribu per penumpang. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya tarif sempat dinaikkan menjadi Rp125 ribu. 


Kebijakan penyesuaian tarif tersebut sebelumnya diberlakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) sejak 10 Februari 2026. Namun, kenaikantarif passpelabuhan internasional khusus WNA tersebut menuai keberatan dari pelaku usaha perhotelan dan pariwisata di Kabupaten Karimun. 


Keberatan itu disampaikan langsung Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karimun. Organisasi tersebut melayangkan surat kepadaDPRD Karimununtuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketua PHRI Karimun, Agustyawarman, menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPRD. “Syukurlah wakil rakyat kita merespons surat yang kita layangkan. Pass pelabuhan internasional untuk WNA dibatalkan. 


Jadi kembali seperti semula Rp75 ribu per penumpang yang sebelumnya Rp125 ribu,” ujarnya, Selasa (24/2/2026). General Manager PT Pelindo Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, usai mengikuti RDP bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun dan PHRI Karimun, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kenaikan lain yang dipungut oleh agen kapal ferry tujuan luar negeri, termasuk terkait sosialisasi kepada masyarakat. 


Karena itu, penyesuaian tarif pass pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun khusus WNA diputuskan untuk ditunda sementara waktu. “Mulai besok (Rabu), tarif pass penumpang pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun untuk WNA kembali berlaku semula yaitu Rp75 ribu per penumpang, sambil menunggu surat dari DPRD Karimun,” jelasnya. RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua Satria dan Ady Hermawan serta sejumlah anggota dewan lainnya. 


Dalam forum tersebut juga terungkap adanya kenaikan pungutan boarding pass oleh agen pelayaran, dari semula Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu per penumpang khusus WNA. Anggota DPRD Karimun, Ady Hermawan, menilai kondisi tersebut janggal. “Aneh saja, pengelola penumpang pelabuhan tidak tahu ada kenaikan. Nanti akan disurati pihak-pihak terkait, baik agen kapal, INSA maupun KSOP untuk menjelaskan perihal tarif boarding pass tersebut,” tegasnya. 


Berdasarkan hasil RDP, disepakati tarif pass pelabuhan internasional khusus WNA di Tanjung Balai Karimun kembali menjadi Rp75 ribu per penumpang. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga iklim pariwisata dan usaha di Karimun tetap kondusif, sekaligus memberikan kepastian bagi wisatawan mancanegara dan pelaku usaha transportasi laut internasional.