PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional terminal nonpetikemas, terus mendorong peningkatan pemahaman insan perusahaan terhadap perkembangan regulasi nasional melalui kegiatan COP (Community of Practice) Hukum yang membahas “Paradigma Baru: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023): Transformasi dari Societas Delinquere Non Potest Menuju Subjek Hukum Modern.” Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (11/03).
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh SVP Hukum Pelindo Multi Terminal, Daddy Sumartono, yang memaparkan perubahan paradigma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam KUHP nasional yang baru, korporasi telah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan.
Dalam pemaparannya, Daddy menjelaskan evaluasi penerapan KUHP lama serta berbagai perubahan yang dihadirkan dalam regulasi terbaru tersebut. Salah satu poin penting yang dibahas adalah alasan dan kondisi yang memungkinkan korporasi dapat dikenai pidana, termasuk bagaimana suatu peristiwa dinilai apakah merupakan kelalaian manajemen atau tindakan individu yang melanggar ketentuan perusahaan.
Sejumlah contoh kasus yang berpotensi menjadi tindak pidana di lingkungan korporasi juga turut dibahas dalam sesi ini. Di antaranya kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja serta kejadian fatalitas dalam aktivitas operasional di area pelabuhan. Melalui pembahasan tersebut dijelaskan bagaimana aspek pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan, termasuk siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi tindak pidana di lingkungan korporasi.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada korporasi, seperti sanksi pidana maupun denda dalam kasus yang menimbulkan kerugian terhadap negara atau menyebabkan korban jiwa. Materi juga membahas beberapa bentuk pembelaan yang dapat dilakukan oleh korporasi apabila perusahaan telah memiliki sistem pengendalian dan aturan internal yang jelas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa perusahaan perlu memiliki peraturan internal, standar operasional prosedur (SOP), serta kode etik yang jelas sebagai bentuk upaya pencegahan sekaligus perlindungan hukum bagi perusahaan.
Selain penyusunan aturan yang jelas, sosialisasi kepada seluruh insan perusahaan juga menjadi hal yang penting agar setiap individu memahami ketentuan yang berlaku serta risiko hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran. Dokumentasi administrasi yang tertib, seperti pencatatan pengawasan operasional maupun bukti kepatuhan terhadap SOP, juga menjadi salah satu aspek penting yang dapat menjadi dasar pembelaan apabila terjadi permasalahan hukum.
Melalui kegiatan COP ini, Pelindo Multi Terminal berharap seluruh insan perusahaan dapat terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait penerapan KUHP nasional yang baru. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan serta kepatuhan terhadap SOP dan kode etik perusahaan, diharapkan potensi risiko hukum di lingkungan korporasi dapat diminimalkan sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
